SALATIGA | IJ - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, Polsek Tingkir Polres Salatiga, Polda Jawa Tengah, aktif melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang kerap menimbulkan kebisingan.
Pada Jumat (16/02/2024), Bhabinkamtibmas Tingkir Tengah, Aiptu Masyuri, bersama Bripka Dwi Setyaningsih, S.H., melaksanakan kegiatan sambang ke bengkel motor di wilayah Kalibuket.
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Masyuri memberikan himbauan kepada pemilik bengkel dan sejumlah remaja yang berada di lokasi. Ia mengajak mereka untuk ikut serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di jalan raya dengan mematuhi peraturan lalu lintas. Ia juga menekankan pentingnya melengkapi surat-surat kendaraan serta menggunakan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
"Knalpot berisik atau brong tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.
Haryadi, pemilik bengkel motor di Kalibuket, menyambut baik himbauan tersebut. Ia berkomitmen untuk mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan penggunaan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
"Terima kasih atas saran dan informasinya, kami siap mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Haryadi.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi, turut mengapresiasi langkah sosialisasi yang dilakukan jajarannya. Ia menegaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kenyamanan Kota Salatiga yang bersih dari knalpot brong,” tegasnya.(*)